@mytdrive

Keluar Kota Saat PPKM? Simak Syarat Perjalanan PPKM Darurat Berikut!

Masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih bisa melalukan perjalanan meski pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Namun demikian ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan. Hal itu untuk mencegah penularan semakin meluas. Kegiatan mobilitas masyarakat pun diatur. Salah satunya menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.Seperti apa saja syarat perjalanan PPKM darurat tersebut? Beikut informasinya!

Syarat Perjalanan PPKM Darurat Menggunakan Sepeda Motor

Syarat perjalanan PPKM darurat dijelaskan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 menyebutkan pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin. Tak terkecuali bagi pengguna sepeda motor. Mereka yang akan perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat hasil negatif tes RT-PCR.

Sampel PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x24 jam sebelum keberangkatan. Kedua hal ini merupakan persyaratan syarat perjalanan PPKM darurat. Peraturan ini sejatinya dibuat untuk mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Saat tidak mendesak sebaiknya tetap dirumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin.

Syarat Perjalanan PPKM Darurat Menggunakan Pesawat Terbang

Syarat Perjalanan PPKM Darurat

Pintu dan Jendela Darurat Pesawat (Photo by Tim Gouw on Unsplash)

Syarat perjalanan PPKM darurat mengenai ketentuan perjalanan udara dijelaskan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021. SUrat Edaran Kemenhub ini menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 yang lalu.

Baca Juga: Anak Sakit di Masa Pandemi? Berikut Gejala Corona Pada Anak

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 nomor 14 tahun 2021 di atas tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19. Sedangkan pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 ini dijelaskan bahwa syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:

1. Sertifikat Vaksin COVID-19 pertama.

2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, syarat perjalanan PPKM darurat bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Selain RT-PCR kamu juga bisa memberikan hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat Perjalanan PPKM Darurat dan Kebijakan Pemerintah Daerah

netralnews.com

Seain beberapa syarat perjalanan PPKM darurat di atas, ada juga syarat perjalanan PPKM darurat tambahan yang merupakan kebijakan pemerintah daerah. Syarat perjalanan PPKM darurat ini terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti:
1. Syarat perjalanan PPKM darurat dari dan menuju Kalimantan Tengah yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode

2. Syarat perjalanan PPKM darurat menuju Kalimantan Barat yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat perjalanan PPKM darurat dari dan menuju Sulawesi Tengah yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Syarat perjalanan PPKM darurat menuju Sulawesi Utara yang menyaratkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

5. Syarat perjalanan PPKM darurat menuju Kupang yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

6. Syarat perjalanan PPKM darurat menuju Balikpapan yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan (bagi yang non-KTP Balikpapan) atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi KTP Balikpapan).

Syarat Perjalanan PPKM Darurat dan Surat Keterangan Dokter Spesialis

Syarat perjalanan PPKM darurat terakhir adalah untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis. Bagi mereka yang belum di vaksin karena alasan medis dapat menyiapkan beberapa syarat perjalanan PPKM darurat berikut ini:
1. Syarat perjalanan PPKM darurat berupa surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Syarat perjalanan PPKM darurat berupa hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis menunjukkan hasil negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan. Setelah itu calon penumpang akan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Semoga informasi ini cukup membantu kamu ya!


Baca Juga: Gusar Di Masa Pandemi? Berikut Cara Mengatasi Pandemic Angry


Cobain Pengalaman Seru Menginap di Bobobox!

Di saat yang penuh kesulitan dan tekanan ini, kamu perlu beristirahat dari segala kejenuhan. Tentunya ada berbagai cara sederhana yang bisa kamu lakukan seperti berjalan santai, memanjakan diri dengan perawatan tubuh, atau sekadar staycation. Di masa pandemi ini, mungkin agak sulit bagi kamu untuk berlibur. Karena itu, sekadar berstaycation sambil menenangkan diri namun tetap menghindari kerumunan bisa jadi altenatif buat kamu.

Dalam hal ini, sebaiknya kamu memilih hotel yang sudah terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. Salah satu hotel aman yang bisa kamu pilih adalah Bobobox. Hotel kapsul yang satu ini telah menerapkan beberapa aturan yang wajib diikuti oleh semua orang yang berada di area Bobobox.

Untuk keperluan kesehatan, Bobobox juga menyediakan obat-obatan standar yang bisa kamu gunakan agar tubuh kamu tetap sehat dan fit. Mau coba pengalaman yang lebih seru lagi? Cobain layanan baru Bobobox bernama Bobocabin! Bobocabin adalah sebuah jalan keluar yang tepat dari hiruk pikuk dan keramaian kota.Yuk segera unduh aplikasi Bobobox di Play Store  dan App Store, dijamin aman dan nyaman!

Bobobox

Bobobox

Sejak tahun 2018, Bobobox hadir menawarkan pengalaman yang berbeda bagi para traveler untuk menikmati perjalanan yang sempurna. Bobobox menghubungkan traveler, dari pod ke kota.

All Posts

Bobobox

Rasakan sensasi menginap di hotel kapsul Bobobox! Selain nyaman, hotel kapsul ini mengedepankan teknologi dan keamanan. Bobobox bisa menjadi salah satu cara terbaik untuk menikmati perjalanan dan beristirahat, dan cocok untuk perjalanan liburan atau bisnis.

Top Articles

Categories

Follow Us

Latest Articles